Kapolsek Kalideres Kompol Ewo mengatakan, penangkapan ini bemula dari pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Toram 3 RT 003/10, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Pencurian itu terjadi pukul 01.30 WIB pada Jumat (12/2/2016). (Baca: Komplotan Pelaku Curanmor Dibekuk, Satu Tewas Ditembak).
"Saat kejadian, secara tak sengaja korban mengetahui bahwa pelaku dengan inisial AM sedang menuntun motor tersebut. Dengan seketika korban pun berteriak," kata Ewo di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (26/2/2016).
Saat melancarkan aksinya, AM dibantu temannya yang berinisial AT. Namun, AT berhasil kabur dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Polisi yang berhasil menangkap AM kemudian melakukan pengembangan dan penelusuran lebih lanjut.
Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus kawan AM yang lain, yakni ATP alias Jawa. Rupanya, ATP juga melakukan aksi serupa dengan AM.
Dari penangkapan ATP, polisi menangkap tujuh pelaku lainnya. Ketujuh pelaku itu adalah AIC alias Gembol, MJ alias Kate, HAC alias Toge atau Tio, J, S, IR, dan AK.
Ewo melanjutkan, dari penangkapan tujuh pelaku itu didapatkan 25 unit sepeda motor.
Rata-rata kendaraan tersebut mereka curi dari beberapa wilayah seperti Kalideres, Cengkareng, Penjaringan, dan Teluk Naga Tangerang.
Atas perbuatan mereka, delapan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.