Kanit III Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi, mengatakan pemanggilan terkait laporan AW yang mengaku pernah dilecehkan Saipul sebanyak dua kali.
"Untuk SJ kami sudah koordinasi dengan Pak Dir (Kombes Krishna Murti), akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. SJ akan kami periksa sebagai saksi," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Budi menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa saksi-saksi terkait laporan tersebut. Rencananya pemeriksaan para saksi tersebut akan dilakukan Selasa besok.
"Mudah-mudahan ketiga saksi yang kita panggil hadir. Dengan demikian, kalau mereka hadir ada tambahan informasi baru untuk kepentingan penyidikan, baru akan kami lakukan pemanggilan untuk SJ," ucapnya.
Budi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Kelapa Gading yang saat ini menahan Saipul terkait kasus pelecehan seksual terhadap korban lain, yaitu DS (17). Saipul telah dijadikan tersangka dalam kasus itu dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Kelapa Gading.
"Kami akan koordinasi dengan penyidik Polsek Kelapa Gading. Untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya nanti Saiful kami bon," tambahnya.
Saipul Jamil dilaporkan AW ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 901/II/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 24 Februari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.