"Kami selaku penyidik akan mengirim surat kepada MKD. Kami sudah laporkan ke pimpinan (Kapolda). Untuk Surat menyurat institusi itu dari pimpinan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Polisi menahan Ivan seusai memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), Senin (29/2/2016). (Baca: Polisi: Ivan Haz Mengaku Aniaya Pembantunya ).
Krishna menambahkan, pihaknya belum memberitahu MKD secara lisan terkait penahanan terhadap anak dari mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu.
"Belum, saya baru tanda tangani surat penetapan penahanan yang bersangkutan sejam yang lalu," ujar dia.
Menurut Krishna, pihaknya sempat terkendala mekanisme undang-undang dalam melayangkan panggilan pemeriksaan Ivan.
Sesuai dengan undang-undang, aparat penegak hukum harus mengantongi izin presiden untuk dapat memeriksa anggota DPR.
Krishna juga menyampaikan, saat diperiksa polisi sebagai tersangka, Ivan mengaku menganiaya pembantunya, T (20). (Baca: Ivan Haz Resmi Ditahan di Mapolda Metro Jaya).
Akibat perbuatannya tersebut, Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.