Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, hasil tes urine Ivan negatif menggunakan narkotika.
"Kami juga tes urine hasilnya untuk psikotropika negatif. Memang ada zat lain yang ditemukan karena kata dokter yang bersangkutan meminum obat, namun bukan narkotika ," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016) malam.
Saat ditanyai mengenai status istri Ivan, Krishna mengatakan, statusnya masih sebagai saksi.
"Istrinya masih saksi," ucapnya.
Krishna mengaku belum mengetahu apa motif Ivan melakukan kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah (20). Sebab, kemarin masih pemeriksaan pertama.
Akibat dari perbuatannya, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu akan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.