JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka tunggal, dikatakan sudah melalui pemeriksaan secara menyeluruh.
Namun, dari semua pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, masih ada satu bukti lagi yang belum dimiliki sehingga perkara belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"(Proses pemeriksaan) sudah lengkap semua, toh, tinggal kurang bukti konkret perbuatan (menaruh sianida ke kopi Mirna) itu loh. Bagaimana, kan enggak ada tuh," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2016).
Menurut Yudi, hal itu menjadi kewenangan pihak penyidik untuk melengkapi bukti dari kasus tersebut. Yudi pun mengaku tidak masalah saat ditanya tentang adanya bukti tambahan pihak kepolisian yang didapat dari Australia Federal Police (AFP), yang memang sebelumnya bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, mengumpulkan informasi pendukung dalam kasus Mirna.
"Tidak masalah, silakan saja (ajukan bukti)," tutur Yudi.
Pengusutan kasus Mirna sudah berjalan sejak 6 Januari 2016 lalu, ketika polisi mendapat laporan adanya perempuan yang meninggal dunia usai meminum Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia. Perempuan yang meninggal itu belakangan diketahui meregang nyawa secara tak wajar.
Penyelidikan kasus ini awalnya ditangani oleh Polsek Tanah Abang. Setelah penyelidikan berkembang, kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dan menarik banyak perhatian publik.
Kasus ini berjalan hampir dua bulan, dengan perkembangan terakhir Jessica ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya. (Baca: Bisakah Jessica Jadi Tersangka walau Tak Ada Bukti Menaruh Sianida?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.