JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menghapus 28 trayek dari total 54 trayek metromini.
Selain mati karena ketiadaan armada, trayek-trayek itu berimpitan lebih dari 50 persen atau memotong lebih dari tiga jalur transjakarta.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Masdes Arroufi, Senin (29/2), menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, ada 26 trayek metromini yang layak dipertahankan berdasarkan efektivitasnya.
Pihaknya akan menghapus atau menggabungkannya dengan jalur transjakarta.
Selama ini, Metro Mini melayani 58 persen dari total 93 trayek bus ukuran sedang di Jakarta.
Sisa trayek dilayani empat operator lain, yakni Kopaja, Kopami Jaya, Koantas Bima, dan Dian Mitra.
Temuan itu merupakan hasil terbaru dari proses penataan ulang trayek angkutan Ibu Kota.
Sebelumnya, belasan trayek bus ukuran besar diketahui berimpitan dengan transjakarta.
Sebanyak 81 trayek bus besar lintas batas wilayah provinsi dinilai melanggar ketentuan tentang angkutan jalan karena izinnya diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Masdes menambahkan, evaluasi masih berlangsung. Setelah bus besar dan sedang, evaluasi dilakukan terhadap bus kecil, seperti mikrolet.
Penataan ulang trayek ditempuh untuk menciptakan pola operasi yang efisien, mampu mengangkut penumpang dalam jumlah lebih besar, serta memberikan standar pelayanan yang lebih baik.
Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi membenarkan, sebagian trayek metromini telah mati karena tak ada armada yang melayani atau karena sepi penumpang. Namun, dia tidak tahu persis berapa jumlahnya.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan lagi membatasi jumlah operator yang melayani angkutan umum Jakarta.
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 294 Tahun 2000, bus ukuran sedang dibatasi lima operator.
"Ke depan, semua operator boleh daftar asal memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni terdaftar di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan berkontrak dengan PT Transjakarta," ujarnya.