Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2016, 19:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk menghapus 28 trayek dari total 54 trayek metromini.

Selain mati karena ketiadaan armada, trayek-trayek itu berimpitan lebih dari 50 persen atau memotong lebih dari tiga jalur transjakarta.

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Masdes Arroufi, Senin (29/2), menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, ada 26 trayek metromini yang layak dipertahankan berdasarkan efektivitasnya.

Pihaknya akan menghapus atau menggabungkannya dengan jalur transjakarta.

Selama ini, Metro Mini melayani 58 persen dari total 93 trayek bus ukuran sedang di Jakarta.

Sisa trayek dilayani empat operator lain, yakni Kopaja, Kopami Jaya, Koantas Bima, dan Dian Mitra.

Temuan itu merupakan hasil terbaru dari proses penataan ulang trayek angkutan Ibu Kota.

Sebelumnya, belasan trayek bus ukuran besar diketahui berimpitan dengan transjakarta.

Sebanyak 81 trayek bus besar lintas batas wilayah provinsi dinilai melanggar ketentuan tentang angkutan jalan karena izinnya diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Masdes menambahkan, evaluasi masih berlangsung. Setelah bus besar dan sedang, evaluasi dilakukan terhadap bus kecil, seperti mikrolet.

Penataan ulang trayek ditempuh untuk menciptakan pola operasi yang efisien, mampu mengangkut penumpang dalam jumlah lebih besar, serta memberikan standar pelayanan yang lebih baik.

Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi membenarkan, sebagian trayek metromini telah mati karena tak ada armada yang melayani atau karena sepi penumpang. Namun, dia tidak tahu persis berapa jumlahnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan lagi membatasi jumlah operator yang melayani angkutan umum Jakarta.

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 294 Tahun 2000, bus ukuran sedang dibatasi lima operator.

"Ke depan, semua operator boleh daftar asal memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah, yakni terdaftar di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan berkontrak dengan PT Transjakarta," ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com