JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz, ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan pembantu rumah tangganya, Toipah (20). Ia mendekam di penjara sejak Senin (29/2/2016) kemarin.
Akibat penahanan tersebut, ayahanda Ivan, Hamzah Haz, yang juga mantan Wakil Presiden RI, mengunjungi putranya hari ini.
Menurut kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma, selain ingin mengetahui kondisi putranya, Hamzah juga ingin menjamin agar Ivan dapat dibebaskan.
"Seluruh keluarga Bapak Hamzah Haz menjamin. Begitu juga dengan kami pengacara dan juga kemarin ada dari fraksi dan konstituen. Menjamin bahwa Mas Ivan tidak akan melarikan diri," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Tito menjelaskan alasan penangguhan penahanan terhadap Ivan karena untuk mengembalikan fungsi-fungsi Ivan yang masih menjabat sebagai wakil rakyat.
"Penangguhan tentu untuk menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, juga sebagai anggota partai. Yang jelas kami menjamin Ivan tidak akan melarikan diri," ucapnya. (Baca: Polisi: Ivan Haz Mengaku Aniaya Pembantunya)
Ivan Haz ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun). Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.