Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya. (Baca: Hamzah Haz Pasang Badan untuk Jamin agar Putranya Dibebaskan)
"Klien kami dijenguk ayahandanya, Bapak Hamzah Haz. Sebagai ayah, ia sangat memperhatikan kondisi anaknya," kata kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Menurut Tito, Hamzah Haz menyampaikan pesan kepada Ivan agar tabah menghadapi proses hukum kasus yang menjeratnya.
"Pesan ayahanda agar Mas Ivan tabah dalam menghadapi cobaan dan musibah ini agar Mas Ivan menjaga kesehatan, bertawakal, dan selalu ingat shalat," katanya.
Ivan Haz ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun). (Baca: Hamzah Haz Jenguk Putranya di Mapolda Metro Jaya)
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.