"Tujuan kita bukan cari kesalahan. Tujuan kita cari motif. Kalau memang terjadi pemukulan, kenapa? Apa karena masalah pribadi atau karena pengaruh narkotika," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).
Tito menjelaskan, jika terbukti dalam melakukan tindak kekerasan Ivan yang kini jadi tersangka itu ternyata berada di bawah pengaruh narkoba, penyidik akan mempertimbangkan kembali pasal apa yang digunakan untuk menjerat anggota DPR RI dari Fraksi PPP tersebut.
"Motif ini akan penting meyakinkan hakim dan untuk pertimbangan hakim mengambil putusan. Kalau karena narkotika terus spontan lakukan pemukulan, hukumannya ringan. Tetapi kalau sudah narkotika, kemudian berulang-ulang melakukan pemukulan, hukumannya berat," kata Tito.
Tentang permintaan ayah Ivan, yaitu Hamzah Haz, agar putranya dibebaskan dan dirinya dijadikan sebagai jaminan, Tito mengatakan, Ivan bisa saja dikeluarkan dari tahanan, tetapi status tersangka tetap disandangnya.
"Kalau ada yang jamin dia (Ivan) tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidananya, boleh kita tangguhkan. Penyidik secara subyektif yakin, boleh ditangguhkan," kata Tito.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan Ivan, menurut Tito itu adalah hak setiap tersangka yang ditahan.
"Penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka, boleh siapa pun juga karena ada asas praduga tidak bersalah," kata dia.
Ivan Haz ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangganya, T (20 tahun). Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.