JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono yang juga saksi ahli dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, membantah mengenai keterangan saksi ahli yang dinilai masih kurang dalam berkas perkara Jessica Kumala Wongso.
"Bukan masih kurang, jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan sangat kecil perbedaannya. Tetapi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu mempermasalahkan sekali jika ada perbedaan kalimat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).
Sarlito menampik mengenai berkas perkara Jessica yang belum siap untuk dilimpahkan ke Kejati.
"Itu menurut Jaksa ya, kalo kata saya sih udah ya," katanya.
Sarlito menambahkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi, menurutnya sudah jelas dan terperinci.
"Polisi sudah bagus lah. Sedangkan Jaksa kan beda sama kita dengan polisi," ucapnya. (Baca: Kasus Mirna, Polisi Masih Perlu Lengkapi BAP Keterangan Saksi Ahli)
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan sahabatnya Wayan Mirna Salihin, belum lengkap atau P18.
Pihak Kejati DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas yang masih kurang tersebut.