Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Retno Melawan Banding Dinas Pendidikan DKI

Kompas.com - 07/03/2016, 17:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Retno Listyarti mengajukan kontra memori banding melawan banding Dinas Pendidikan DKI.

Langkah tersebut dilakukan Retno, setelah Disdik DKI mengajukan memori banding atas putusan hakim tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, di pengadilan tingkat pertama hakim mengabulkan gugatan Retno alias di kasusnya melawan Disdik DKI. Kuasa Hukum Retno dari Lembaga Bantuan Hukum DKI Eny Rofi'atul Ngazizah, mengatakan, upaya ini untuk menolak dalil Disdik DKI terhadap kliennya.

"Inti dari kontra memori banding ini adalah kami dari pihak kuasa hukum maupun Bu Retno menolak seluruh dalil dalil yang diajukan oleh pembanding dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Eny, di PTUN, di Jakarta Timur, Senin (7/3/2016).

Salah satu dalil yang ditentang adalah Dinas Pendidikan dapat mencopot jabatan kepala sekolah sewaktu-waktu, bahkan bila kepala sekolah itu juga tidak melakukan kesalahan. Hal ini dinilai pihak Retno sebagai bentuk pelanggaran aturan dan arogansi. (Baca: Ahok Tak Akan Kembalikan Retno Listyarti Jadi Kepala Sekolah )

"Padahal beliau (Retno) adalah seorang pejabat publik, beliau selalu dalam tindak tanduknya tunduk dalam undang-undang, dan dalam pencopotan kepala sekolah ada peraturan yang harus dilalui untuk memutuskan mencopot jabatan kepala sekolah tersebut," ujar Eny.

Peraturan yang dimaksudnya yakni Permendiknas Pasal 14 Nomor 28 Tahun 2010, tentang bagaimana memberhentikan Kepala Sekolah. Namun, kubu Retno menganggap Disdik DKI tidak melalui prosedur itu.

"Jadi ketika Kepala Sekolah dicopot tanpa sesuai aturan itu seharusnya sebuah pelanggaran. Apalagi tadi ada arogansi yang menyebut bisa kok dicopot sewaktu-waktu tanpa kesalahan," ujar Retno, pada kesempatan yang sama. (Baca: Mantan Kepala SMAN 3: Pak Ahok, Saya Tidak Mengincar Jabatan)

Retno mengatakan, upaya melawan banding Disdik DKI ini agar ia mendapatkan kepastian hukum. Sebab, dalam pengadilan tingkat pertama, gugatannya telah dikabulkan oleh PTUN.

Sebelumnya, Retno menggugat Surat Keputusan (SK) Kadisdik DKI Jakarta nomor 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. Ia melayangkan gugatannya sekitar Agustus 2015 di PTUN Jakarta.

Kepala Disdik DKI yang saat itu dijabat Arie Budiman mencopot Retno lantaran dianggap meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional. Saat itu Retno memang mengikuti wawancara bersama stasiun televisi swasta, pada pagi hari sebelum UN berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com