JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Tokoh Masyarakat Kalijodo, Abdul Azis alias Daeng Azis mengatakan istri dan adik kandung kliennya siap menjadi penjamin agar Azis bisa dilakukan penangguhan penahanan.
Penangguhan penahan tersebut terkait kasus pencurian listrik di Kafe Intan milik Azis di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Yang menjamin, istri beliau dan yang kedua adik kandung beliau," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/3/2016).
Razman menambahkan kliennya juga telah kooperatif dan telah mengkoordinir anak buahnya untuk tidak melakukan perlawanan terhadap aparat dalam penertiban kawasan Kalijodo.
"Daeng Azis ini adalah tokoh dan punya pengikut. Oleh karena itu kita tidak ingin ada benturan. Begitu ditahan, saya beri pemahaman kepada Pak Daeng agar paham jangan sampai beliau menggerakan anak buahnya. Sehingga muluslah penggusuran itu," ucapnya.
Azis ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Sentral Kos, Jalan Antara 19, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016) siang. Penangkapan Azis terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan.
Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Baca: Sederet Kasus yang Membelit Daeng Azis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.