Surat tersebut disampaikan Komnas HAM ke Pemprov DKI Jakarta beberapa hari sebelum jadwal penggusuran Kalijodo pada 29 Februari 2016.
Menurut Komnas HAM, penggusuran Kalijodo idealnya dilakukan pada 10 Juni 2016. Hafid menyampaikan dua alasan perlunya penggusuran ditunda.
Pertama, waktu penggusuran bangunan Kalijodo bersamaan dengan persiapan anak sekolah menghadapi ujian. (Baca: Pengacara Azis Sebut Ahok Abaikan Surat Rekomendasi Komnas HAM soal Kalijodo).
Alasan kedua, perlunya diberikan jeda waktu adaptasi bagi warga yang akan beralih pekerjaan.
"Penggusuran harusnya dilakukan tanggal 10 Juni karena ada begitu banyak anak-anak yang lagi persiapan ujian, baik ujian nasional maupun ujian kenaikan kelas," kata Hafid kepada Kompas.com, Selasa (8/3/2016).
Ia juga menyampaikan bahwa tenggat waktu 11 hari yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada warga untuk mengosongkan bangunannya itu terlalu singkat.
Hafid kemudian membandingkan langkah Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Menurut dia, Pemkot Surabaya yang dipimpin Tri Rismaharini itu melakukan sosialisasi selama setahun sebelum menggusur kawasan Dolly.
"Ada warga yang sebelumnya berjualan bakso, tiba-tiba harus jadi tukang jahit. Yang seperti itu kan seharusnya perlu waktu," ujar Hafid.
Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, menyebut bahwa Komnas HAM telah memberikan surat ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menunda penggusuran Kalijodo.
Namun, menurut dia, Basuki mengabaikan surat rekomendasi tersebut.
Kini, bangunan di Kalijodo telah rata dengan tanah. Lahan di sana tengah disiapkan untuk dibangun taman. (Baca: Lahan untuk Taman Kalijodo Mulai Dipadatkan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.