Pengacara klinik tersebut, Catur Wibowo, menuding polisi tidak dapat menunjukkan surat-surat saat penggeledahan.
"Saya sangat menyayangkan apabila penggeledahan yang dilakukan Polda Metro tidak melalui surat perintah penggeledahan," kata Catur Wibowo, pengacara Masunah, di klinik tersebut, Selasa (8/3/2016).
Catur yang juga anak dari Masunah, membantah adanya dugaan malapraktik di klinik tersebut.
"Tidak ada malapraktik di sini dan bidan yang menolong pun bidan yang memiliki ijasah resmi," ujar Catur.
Ia menganggap hal itu adalah fitnah belaka.
"Boleh tanya warga Cilincing, Tanjung Priok, sama Bekasi. Bagaimana perlakuan di sini. Di sini enggak ada uang ikhlas, enggak bayar enggak masalah. Karena sifatnya sosial," kata dia.
Sebelumnya, klinik yang telah beroperasi tahun 1999 itu digerebek polisi. Delapan bidan, termasuk pemiliknya Masunah dibawa polisi.
Polisi juga mengamankan banyak alat medis. Polisi menyatakan klinik ini ilegal karena tak punya izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.