Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Guru Honorer yang Membuat Menteri Yuddy Merasa Terancam

Kompas.com - 11/03/2016, 05:35 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Perjuangan seorang guru honorer dari SMAN 1 Brebes, Jawa Tengah, untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) malah berujung dirinya mendekam di balik jeruji besi.

Guru bernama Mashudi (38) itu telah mengabdi selama 16 tahun. Upahnya saat ini hanya Rp 350 ribu per bulan. Dilihat dari perannya untuk mencerdaskan anak bangsa, rasanya tak pantas dia hanya dihargai sejumlah itu.

Karena kekecewaan yang memuncak, Mashudi bertindak di luar kendali. Ia mengirim ancaman lewat pesan singkat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi.

Kuasa hukum Yuddy, Agung Achmad Wijaya mengatakan, pesan singkat yang dikirimkan Mashudi berisi hujatan dan ancaman yang ditujukan untuk klien dan keluarga kliennya. (Baca: Menpan Yuddy Sempat Mengira Mashudi Seorang Calo.)

Mashudi diketahui mulai mengirimkan SMS ancaman itu sejak Desember 2015. Isi SMS Mashudi sangat membuat Yuddy sakit hati lantaran keluarganya turut dihujat dan diancam.

Akibat ulahnya itu, Mashudi diadukan oleh Sekertaris Pribadi Menpan RB, Reza Pahlevi, pada 28 Februari 2016. Guru itu pun ditangkap pihak berwajib pada Kamis (3/3/2016) di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Setelah sepekan mendekam di bui, Mashudi akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah Reza mencabut laporannya.

"Jadi saya datang kemari ditugaskan untuk mencabut apa yang saya laporkan. Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara memaafkan apa yang dilakukan Mashudi," kata Reza Pahlevi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).

Sebelumnya, Mashudi sempat membuat surat dan video permintaan maaf yang ditujukan untuk Yuddy. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Surat dan video tersebut diantarkan oleh mantan Menteri Pertanian Suswono, selaku penjamin Mashudi, kepada Yuddy. Suswono mengatakan alasan dirinya mau menjamin murni karena aspek kemanusiaan.

"Saya sampaikan surat permohonan maaf, dan beliau (Yuddy) menerima, termasuk pengakuan permohonan maaf secara lisan yang saya rekam. Dia (Yuddy) dengan legawa memaafkan, dan saya sebagai jaminan penangguhan," kata Suswono.

Suswono mengatakan, isi pesan singkat Mashudi kepada Yuddy dilatarbelakangi rasa kecewanya  terhadap Yuddy yang tidak mengangkatnya sebagai PNS.

"Dulu pernah dijanjikan, ada statemen dari Menpan akan mengangkat pegawai honorer, tapi kemudian diralat kembali bahwa tidak jadi. Itu yang membuat dia kecewa, tidak kontrol dan tidak terkendali," kata Suswono.

Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes itu dijerat dengan pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kini penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mashudi. Ia sudah bisa menghirup udara bebas sekarang.

Namun nasibnya sebagai guru honorer belum juga jelas. Akankah ia tetap bisa mengajar setelah kejadian ini? Akankah ia segera diangkat menjadi PNS oleh pemerintah?

Pemerintah masih terus mengkaji tuntutan para guru honorer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com