Pernyataan itu disampaikannnya menanggapi vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Alex Usman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Pengadilan Tipikor pada Kamis (10/3/2016).
"Saya berharap orang yang korupsi disita habis. Jadi dikenakan pasal pencucian uang. Jaksa harus menuntut ke situ," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (11/3/2016).
Ahok yakin pemiskinan koruptor lebih efektif menimbulkan efek jera, dibandingkan dengan hukuman mati. (Baca: Alex Usman, Koruptor Pengadaan UPS yang Tak Menikmati Uang Korupsinya ).
Menurut Ahok, jika dijatuhi hukuman mati, maka koruptor masih dapat mewariskan hartanya kepada keturunannya.
"Lebih baik dimiskinan dengan tuntutan pencucian uang sehingga nanti turunannya stres dan dia juga stres. Sudah kaya, foya-foya, kemudian enggak punya uang," ujar dia.
Alex Usman adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Ia dijatuhi vonis 6 tahun penjara, karena menurut hakim, ia terbukti berperan mengusulkan pengadaan UPS untuk sejumlah sekolah di Jakarta Barat pada 2014. (Baca: Alex Usman Janji Buka-bukaan Saat Jadi Saksi untuk Tersangka UPS yang Lain).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.