MAKI merupakan penggugat, sedangkan KPK sebagai tergugat dalam sidang praperadilan itu.
"Saya sudah minta pada hakim untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadirkan KPK pada sidang selanjutnya jika KPK tak hadir. Karena (hukum) acara begitu," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
Pada persidangan pertama, Senin (14/3/2016) ini, KPK tak penuhi panggilan. Sidang pun ditunda hingga pekan depan, Senin (21/3/2016). (Baca: KPK Tak Penuhi Panggilan, Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras Ditunda.)
Boyamin melanjutkan, Hakim Tursina Aftianti akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Nantilah kita liat kata hakim. Tapi memang biasanya begitu. Praperadilan, kalau tergugat tak hadir sidang kedua, ya diteruskan saja," tambah Boyamin.
Permintaan tersebut, lanjut Boyamin, merupakan kesempatan yang harus diajukan. Sebab, ia bukan penyidik KPK atau polisi yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa.
"Penyidik KPK, polisi kan punya kewenangan panggilan paksa. Tapi saya kan enggak. Sehingga diteruskan saja. Kalau tidak hadir lagi, berarti KPK dianggap tak membela diri," kata Boyamin.
Praperadilan yang diajukan MAKI bertujuan untuk menggugat penyelidikan kasus RS Sumber Waras oleh KPK. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum juga menaikan status kasus itu ke penyidikan. (Baca: Ngototnya DPRD DKI Dorong Pengusutan Kasus RS Sumber Waras.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.