Dalam rapat koordinasi sosialisasi penertiban lokasi prostitusi itu siang tadi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan pentingnya pendataan untuk keperluan yang berhubungan dengan proses ganti rugi dan pemberian unit rumah susun (rusun) bagi warga yang berhak.
"Jadi pertama-tama, Bapak dan Ibu, kami akan data. Petugas yang mendata jangan dihalang-halangi sama Bapak dan Ibu supaya pendataannya bisa cepat beres," kata Zaki di hadapan puluhan penghuni lokasi prostitusi Dadap Cheng In.
Petugas yang mendata akan mengukur seberapa besar aset milik warga yang ada di sana untuk kemudian dinilai oleh konsultan. Petugas pendataan juga menghimpun data warga yang membutuhkan unit rumah susun.
Nantinya, warga yang membutuhkan rusun akan diarahkan ke rusun terdekat dari lokasi prostitusi Dadap.
"Kami mau data warga di sana yang perlu relokasi ada berapa. Nanti disurvei lokasi rusun terdekat dari Dadap," tutur Zaki.
Pelaksanaan penertiban lokasi prostitusi Dadap Cheng In rencananya dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2016. Sebelum penertiban, sesuai peraturan yang berlaku, Pemkab Tangerang akan memberikan berbagai tahapan berupa sosialisasi, surat peringatan satu hingga tiga, baru penertiban sebagai tahap akhir.
Dari data Pemkab Tangerang, tercatat ada 72 kafe remang-remang yang sekaligus sebagai tempat prostitusi di Dadap Cheng In. Lokasi prostitusi ilegal itu juga menyalahi peruntukan lahan karena sebagian besar kawasannya menduduki lahan milik PT Angkasa Pura II.
Selain menertibkan prostitusi, Pemkab Tangerang juga akan melebarkan jalan di sana dan membuat ruang terbuka hijau (RTH).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.