JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membantah tak pernah serahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Ia menegaskan selalu rutin menyerahkan LHKPN setiap tahun dari sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
Djarot mengaku terakhir kali melaporkan LHKPN sebelum dilantik menjadi Wakil Gubernur DKI pada Desember 2014.
"Jadi terakhir melaporkan ketika jadi anggota DPR sekaligus menjelang pelantikan jadi Wagub," kata dia di Balai Kota, Senin (14/3/2016).
Menurut Djarot, Kementerian Dalam Negeri tidak akan menerbitkan surat keputusan pengangkatannya sebagai Wakil Gubernur DKI jika ia tak menyerahkan LHKPN.
"Logikanya SK Wagub dari Mendagri tidak mungkn keluar kalau syarat ini tidak dilampirkan," ujar dia.
Dalam berita sebelumnya disebutkan bahwa Djarot belum menyerahkan LHKPN setelah menduduki jabatannya saat ini. Sebab, berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi yang bisa diakses lewat situs acch.kpk.go.id, Djarot terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 21 April 2005.
Saat itu ia masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Dalam data tersebut, disebutkan bahwa total harta kekayaan Djarot saat itu sebesar Rp 1.747.386.828 dan 7.520 dollar AS. Kekayaan tersebut berupa tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Surabaya dan Blitar. Nilainya mencapai Rp 1,01 miliar. (Baca: Djarot Terakhir Kali Lapor Harta Kekayaan 11 Tahun Lalu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.