Mereka belum mendapat izin keramaian untuk melakukan unjuk rasa dari kepolisian.
Hal ini disampaikan Komisaris II PT Metromini John Goeltom di kantor Metromini di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
"(Demo) ditunda sampai izin keramaian dari Polda Metro keluar. Sudah mengajukan, tetapi izinnya belum ada," kata John.
Menurut dia, yang melakukan aksi demo ini bukan hanya sopir metromini, melainkan juga sejumlah PO yang tergabung dalam Angpau, misalnya KWK, Mikrolet, Koantas Bima, dan Kopaja.
Tuntutannya salah satunya ialah meminta perpanjangan waktu eksekusi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Umur Kendaraan.
John mengatakan, jika perda itu diketok palu saat ini, semua unit Angpau yang rata-rata berusia tua akan mati.
"Kita minta tenggang waktu sebelum dilaksanakan kasih waktu kita tiga tahun ke depan. Kalau diberlakukan sekarang semua mati karena usia kendaraan rata-rata 20 tahun," ujar John.
Rencananya, sekitar 10.000 anggota Angpau bakal terlibat jika aksi itu jadi dilangsungkan. Belum ada kepastian dari polisi kapan akan mengeluarkan izin.
"Belum tahu. Tanya saja ke Polda kapan dikasih," ujar John.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.