Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras itu agar mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah bilang kalau bisa kasus ini (pembelian lahan RS Sumber Waras) juga dibuka," kata Basuki alias Ahok di Balai Kota, Selasa (15/3/2016).
Ahok bahkan menantang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mempublikasikan pertanyaan-pertanyaan mereka terhadapnya.
Beberapa waktu lalu, BPK memanggil dan memeriksa Ahok secara tertutup. Pemanggilan BPK terkait hasil audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Perubahan 2014.
Temuan LHP BPK menunjukkan ada indikasi kerugian daerah mencapai Rp 191 miliar.
"Selama ini hasil pertanyaan BPK enggak boleh dipublikasi. Coba kalau dipublikasi, orang-orang juga akan ketawa mendengar sesuatu yang maksa dan jelas enggak ketemu," kata Ahok.
Menurut BPK, pertanyaan dan jawaban pada saat pemanggilan Ahok tidak dipublikasikan karena merupakan dokumen rahasia negara.
Berdasarkan kronologi yang dibuat BPK, masalah itu bermula ketika pada 6 Juni 2014, Plt Gubernur yang saat itu dijabat oleh Basuki T Purnama alias Ahok berminat membeli sebagian lahan seluas 3,6 hektar milik RS Sumber Waras untuk dijadikan rumah sakit jantung dan kanker. (Ketua KPK: Kasus Sumber Waras Masih Terus Didalami.)
Hari Senin kemarin, sidang pertama praperadilan kasus RS Sumber Waras digelar. Pada sidang pertama praperadilan itu, KPK sebagai tergugat tak hadir tanpa alasan jelas. Pihak yang hadir hanya penggugat, yakni MAKI. (Baca: KPK Tak Penuhi Panggilan, Sidang Praperadilan Kasus Sumber Waras Ditunda.)
Karena KPK tidak hadir, hakim menunda sidang ke Senin pekan depan. Agenda pada sidang pertama yakni pembacaan gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.