Menurut dia, memang harus ada kesetaraan antara syarat dukungan untuk calon dari partai politik dan dari jalur independen.
"Menurut saya, itu bagus, kan harus seimbang kalau mau maju," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (15/3/2016).
Taufik mengatakan, seharusnya usulan ini tidak dikaitkan sebagai upaya menjegal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ingin maju Pilkada DKI 2017 lewat jalur independen.
Sebab, usulan ini bukan hanya untuk Ahok (sapaan Basuki) saja, melainkan juga untuk semua calon independen yang ingin maju dalam pilkada.
"Ini mah juga enggak ada hubungannya sama Ahok. Ini kan buat calon independen di seluruh Indonesia," ujar Taufik.
Komisi II DPR RI mengeluarkan wacana untuk mengusulkan kenaikan syarat dukungan KTP 10 persen sampai 20 persen.
Menurut Taufik, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan karena di Jakarta sendiri persentase sebesar itu bukan syarat kemenangan.
"Kalau dia merasa yakin lewat jalur independen ya enggak usah takut. Lagian dukungan 20 persen juga belum menang di Jakarta," ujar Taufik.
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.