Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada, Parpol Ingin Cegah Fenomena Ahok Jadi Tren

Kompas.com - 15/03/2016, 16:08 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipandang merupakan upaya partai politik mencegah fenomena Ahok menjadi tren.

Fenomena Ahok yang dimaksud di sini adalah adanya dukungan warga kepada seorang figur, yang kemudian membuat mereka berkeinginan mengusung sendiri figur itu tanpa perantara partai politik. Seperti yang saat ini dilakukan relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Baca: DPR Ingin Perberat Syarat buat Calon Independen, Ahok Optimistis Tetap Lolos.)

"Antusiasme yang tinggi dari warga yang membuat mereka ingin memajukan calonnya sendiri. Yang seperti ini kalau dibiarkan tentu bisa jadi tren," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Komisi II DPR RI berencana ingin merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Caranya dengan menaikan syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. (Baca: Komisi II DPR Wacanakan Perberat Syarat Calon Independen.)

Ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau yang kedua, yaitu 15-20 persen dari DPT.

Jika rencana ini terealisasi, Ray memprediksi ke depannya Pilkada hanya akan menjadi monopoli partai politik, terutama partai-partai besar.

Dalam catatan Ray, partai politik yang jumlah kursinya rata-rata cukup tinggi di DPRD adalah PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Demokrat. Ia menilai partai-partai inilah yang ke depannya akan diuntungkan dalam setiap perhelatan pilkada.

"Partai-partai lainnya, terutama yang jumlah kursinya menengah ke bawah seperti PAN, Hanura, PPP, Nasdem cuma jadi pengekor. Pengekor ke partai-partai besar tadi," ujar dia.

Saat ini, syarat dukungan data KTP bagi calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Hal tersebut sesuai putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu.

Sebelum adanya MK, syarat dukungan data KTP bagi calon independen berdasarkan jumlah penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com