JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa pimpinan dan anggota DPRD wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu dikatakan Saut menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) yang tidak menyerahkan LHKPN, karena merasa diri bukan sebagai pejabat negara.
"Intinya, kalau legislator itu kan law maker, pembuat undang-undang dan perda, ya itu namanya ikut mengatur negara. Kalau bukan pejabat negara mana bisa mengatur negara," kata Saut melalui pesan singkat, Selasa (15/3/2016).
Menurut Saut, secara keseluruhan di Indonesia banyak anggota dan pimpinan DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. (baca: Ahok: LHKPN Bisa Monitor Pejabat Tak Jujur)
"Yang belum lapor saya tidak ingat statistiknya, tapi beberapa daerah ada yang sedikit patuh," kata Saut.
Dari lima pimpinan DPRD DKI, diketahui hanya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana yang terdaftar laporan harta kekayaannya. (baca: KPK Akan Umumkan Anggota DPR yang Belum Serahkan LHKPN)
Sementara itu, empat pimpinan lainnya tidak terdaftar dalam data LHKPN yang dimiliki KPK.
Lulung awalnya menganggap dirinya tidak wajib melaporkan harta kekayaan karena merasa bukan pejabat negara. (baca: Merasa Bukan Pejabat Negara, Lulung Tidak Laporkan Harta Kekayaan)
"Aku bukan pejabat negara. Aku ini wakil rakyat. Yang wajib (menyampaikan LHKPN) kan pejabat negara," kata Lulung, kepada Kompas.com, Senin (14/3/2016).
Belakangan, ia mengakui bahwa menyampaikan LHKPN pada KPK merupakan kewajibannya sebagai pejabat negara. (baca: Lulung Janji Segera Laporkan Harta Kekayaan pada KPK)
"Saya sudah bikin LHKPN kok, cuma belum dilaporkan," ujar Lulung ketika dihubungi, Selasa (15/3/2016).
Dalam waktu dekat, Lulung berjanji akan melaporkan harta kekayaannya pada KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.