JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tak memblokir aplikasi GrabCar dan Uber. Alasannya, karena kedua layanan transportasi yang menggunakan kedua aplikasi itu dibutuhkan banyak masyarakat.
Selain itu, Kemenkomifo beralasan saat ini Uber dan Grab telah mengurus aspek legalitasnya. Menkominfo Rudiantara menyebut bentuk badan usaha yang dipilih Uber dan Grab untuk mewadahi pemilik kendaraan yang bekerja sama dengan mereka adalah koperasi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Puspayoga (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga) agar izinnya segera dikeluarkan. Kita akan berusaha agar masalah ini cepat selesai," kata Rudi di kantornya, Selasa (15/3/2016).
Permintaan agar Grab dan Uber segera mengurus aspek legalitas bukan kali ini saja dilakukan. Karena, permintaan hal yang sama sudah diajukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta pada awal Agustus 2015.
Saat itu, Dishubtrans DKI meminta Uber dan Grab melengkapi tujuh syarat legal sebagai angkutan umum.
Ketujuh syarat itu meliputi berbadan hukum; memiliki surat domisili usaha; memiliki izin gangguan yang diatur dalam undang-undang gangguan; izin penyelenggaraan; memiliki armada minimal lima unit; memiliki pul untuk servis dan perawatan; dan kesiapan administrasi operasional. Selain itu, kendaraan yang digunakan harus menjalani uji kir.
"Kalau ini tidak segera dipenuhi, maka akan kami putuskan tidak resmi dan akan kami tertibkan," kata Kadishubtrans Andri Yansyah usai rapat dengan Uber dan Grab di kantornya, Jumat (7/8/2015).
Benar saja, usai peringatan itu, Dishubtrans DKI gencar menertibkan Uber dan GrabCar yang kedapatan beroperasi. Namun, beberapa bulan berlalu, layanan transportasi Uber dan GrabCar masih tetap beroperasi. Uber dan Grab pun tak kunjung melengkapi aspek legalnya.
"Kita sudah berapa kali komunikasi dengan mereka. Tapi merek bandel. Sampai saat ini mereka tak pernah mau urus," kata Andri saat aksi unjuk rasa ribuan sopir taksi di Balai Kota, Senin (14/3/2016).
Andri menyatakan penindakan yang dilakukan tak berarti kalau aplikasi yang digunakan masih dapat diakses. Karena itu, ia menilai penindakan harus dibarengi dengan pemblokiran sementara aplikasi. Setidaknya, sampai Uber dan Grab melengkapi aspek legalnya.
"Tapi kewenangan pemblokiran ada di Kemenkominfo," kata dia.
Bisa Picu Konflik Horizontal Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko menyebut pembiaran terhadap keberadaan angkutan berpelat hitam bisa memicu konflik horizontal antara sopir angkutan pelat kuning dan pelat hitam. Sebab, ia menyebut saat ini sudah sering terjadi gesekan antara kedua belah pihak.
"Kondisi real di lapangan saat ini kita sudah konflik terus. Ada potensi konflik horizontal antara pelat kuning dan pelat hitam," kata Cecep.
Menurut Cecep, saat ini angkutan pelat kuning dalam posisi yang dirugikan. Karena di satu sisi mereka sudah konsisten mentaati aturan dan membayar pajak ke pemerintah, tapi di satu sisi penghasilan menurun karena warga lebih memilih naik angkutan pelat hitan yang tarifnya lebih murah.
Karena itu, ia meminta pemeritah untuk memindak tegas keberadaan angkutan pelat hitam. Menurutnya, pemerintah harus konsisten menegakan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.