JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak bisa melarang transportasi berbasis aplikasi online, seperti Grab Car dan Uber.
"Kemarin sudah ketemu (dengan Grab dan Uber), kami bukan melarang Grab atau Uber. Kami mau dukung yang berbasis aplikasi," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (16/3/2016).
Hanya saja, Basuki kembali meminta adanya persaingan sehat. Mereka harus mengurus berbagai persyaratan administrasi sebelum beroperasional mengangkut penumpang.
Jika ingin mengubah kendaraannya menjadi taksi, mobil-mobil yang tergabung dalam Uber dan Grab harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Kemudian harus melalui uji KIR, penempelan stiker Uber Taxi, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda, dan pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Sementara pemilik mobil harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika ingin menjadikan mobilnya sebagai mobil sewaan.
"Aturan mainnya mesti adil, jangan sampai perusahaan taksi yang resmi dan sudah lama jadi bangkrut. Jangan sampai perusahaan taksi lama pindah ke dia, kan perusahaan juga bayar pajak penghasilan," kata Basuki. (Baca: Regulasi Masih Belum Sempurna, di Mana Uber dan Grab Harus Berdiri?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.