Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil menangkap dua pelaku pengedar video porno tersebut yang diketahui bernama FW alias RA (40) dan FF (36) di dua tempat berbeda, yaitu di kawasan Depok dan Jakarta Timur.
Kepala Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Agung Marlianto mengatakan, pihaknya berhasil membongkar kasus tersebut setelah melakukan pemantauan dan penyamaran.
Dari pemantauan dan penyaraman yang dilakukan tersebut, polisi menemukan bahwa penjualan video porno itu dilakukan melalui media sosial.
"Kita menemukan ada penjualan video porno di media sosial dan juga di website. Setelah itu, anggota kita melakukan undercover buy dan kita berhasil menangkap kedua pelaku tersebut," ujar Agung di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016).
Menurut dia, FW biasa memasarkan video tersebut melalui media sosial Instagram. Sementara itu, FF biasanya menjual video tersebut di situs web khusus dewasa.
"Mereka mendapatkan video tersebut dengan men-download dari situs gratis maupun yang berbayar," tambahnya.
Agung mengatakan, selama enam bulan menjalankan aksinya, kedua pelaku berhasil mengantongi keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
Mereka biasa memasukkan video porno itu ke dalam kepingan CD, flash disk, hard disk, dan memory card.
"Harganya bervariasi. Kalau di hard disk bisa dijual Rp 1 juta. Kalau di memory card biasa dijual Rp 300.000, jadi biasanya harga perfilmnya Rp 1.000," ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 dan 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 80 jo Pasal 6 UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.