JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Para pelaku adalah AS (46) dan D alias A (30).
Kedua pelaku diketahui menipu 10 kepala daerah dengan modus menggunakan surat palsu dan berpura-pura akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pelaku juga mengirimkan pesan singkat dengan meminta sejumlah uang kepada para korban.
"Tersangka menyebarkan kepada instansi pemerintahan daerah melalui email halo.menpan2016@gmail.com yang tujuannya untuk mendapatkan dana dari pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono, Rabu (16/3/2016).
Mujiyono menambahkan, para pelaku memalsukan surat dengan cara mengambil surat Menpan yang ada di internet. Kedua pelaku membagi hasilnya kejahatannya, 80 persen untuk tersangka AS dan 20 persen untuk tersangka D alias A.
"AS membuat surat palsu yang mengatasnamakan Kemenpan-RB, sedangkan D alias A penyedia ATM yang menampung uang hasil penipuan," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yaitu 6 handphone, 6 simcard, uang tunai Rp 1,8 juta, satu buah laptop dan 39 kartu ATM. Adapun kerugian dari kesepuluh korban tersebut mencapai Rp. 225 juta.
"Total kerugian Rp 225 juta, sebagian uang sudah dibelikan barang maka itu kami juga jerat pelaku dengan undang-undang TPPU," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau pemalsuan dan tindak pidana di bidang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 378 dan pasal 263 dan pasal 266 KUHP, pasal 35 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.