DEPOK, KOMPAS.com — Tiga pemuda penganggur diduga memerkosa siswi kelas I SMA, S (15), di salah satu rumah pelaku di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Tiga pemuda itu baru dikenal S. Atas peristiwa ini, orangtua S melaporkan tiga pemuda itu ke Unit Perlindungan Perempuan (PPA) Polresta Depok, Rabu (16/3/2016).
Satu pelaku, yakni RH (15), berhasil dibekuk petugas di kawasan Cipayung, Depok, Rabu malam.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi hingga Kamis (17/3/2016) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho mengatakan, peristiwa ini berawal ketika korban diajak RH jalan-jalan.
"Setelah itu, S diajak ke rumah RH yang sedang sepi," kata Teguh, Kamis.
RH kemudian mengajak dua rekannya ke rumah tersebut. Mereka lalu memerkosa S. Setelah itu, pelaku mempersilakan korban pulang.
Korban pun mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada orangtuanya.
Mengenai pelaku yang buron, Teguh mengatakan bahwa polisi telah mengantongi identitas keduanya.
"Mereka diduga kabur ke kawasan Sukabumi, dan tim Buser masih memburu mereka," kata Teguh.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengaku prihatin akan kasus ini. Menurut dia, kasus ini menandakan masih adanya kekerasan seksual maupun fisik terhadap anak di wilayah Depok.
Atas dasar itu, Dwiyono meminta orangtua dan pihak sekolah untuk lebih intensif dan peka atas perilaku anak-anak mereka.
"Beberapa faktor menjadi penyebab hal seperti ini terus terjadi di Depok. Yang dominan, karena kurangnya pengawasan orangtua dan guru," kata Dwiyono, Kamis.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual dan fisik terhadap anak harus disikapi dengan serius.
"Secara bersama-sama, kita mesti membuat suatu pemahaman yang benar-benar dilakukan agar hal seperti ini tak terjadi lagi. Kuncinya di pengawasan serta pengertian kepada anak, mengenai cara bergaul yang sehat dan baik," kata Dwiyono.
(Budi Sam Law Malau)