"Itu semua harus di-report dan nanti setelah kampanye itu diaudit dan diserahkan kepada KPU. Itu normalnya," kata Yusril di acara pelantikan pengurus Ormas RMB di Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (20/3/2016).
Menurut Yusril, calon independen boleh menerima sumbangan. Hal itu sah dan sudah ada aturannya.
"Oh kalau itu sih sudah ada aturan-aturannya. Apabila nanti sudah diresmikan sebagai calon, itu ada ketentuan Undang-undang berapakah mereka boleh mendapatkan sumbangan."
"Kalau dulu perusahaan Rp 500 juta, kalau per orangan maksimum Rp 50 juta," ujar Yusril.
Salah satu petarung pada Pilkada 2017 melalu jalur independen, sampai saat ini, yakni petahana Basuki Tjahaja Purnama.
Basuki mengatakan akan membuka rekening bersama untuk sumbangan setelah resmi terdaftar sebagai calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
Basuki akan membuka rekening atas namanya dan Heru Budi Hartono. Dengan syarat, Basuki-Heru sudah resmi terdaftar sebagai calon independen.
Basuki menyebut rekening bersamanya ini bukanlah gratifikasi karena sudah dijamin oleh Undang-undang.
Adapun peraturan mengenai sumbangan diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 74 ayat 5.
Dalam pasal tersebut, calon gubernur boleh menerima sumbangan dari per orangan maksimal Rp 50 juta. Sementara itu, dari korporasi atau perusahaan, maksimal sumbangannya ialah Rp 500 juta.
Aturan tersebut berlaku untuk calon gubernur dari partai politik dan juga jalur independen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.