JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan penangguhan penahanan tersangka pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo, Abdul Aziz alis Daeng Azis ditolak penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Alasan penolakan berdasarkan subjektivitas penyidik.
"Permohonan penagguhan penahanannya ditolak. Alasan subjektif dari penyidik karena takut yang bersangkutan melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly Tifaona saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Saat ini, pentolan Kalijodo tersebut masih mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Utara. Berkas kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Untuk berkas sudah dilimpahkan dan sedang dipelajari kejaksaan," sambung Daniel.
Jika nanti kejaksaan meminta penambahan lainnya dalam berkas kasus Azis, penyidik siap melengkapinya.
Azis ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara terkait dugaan pencurian listrik di Kafe Intan, Kalijodo. Ia ditangkap di Sentral Kos, Jalan Antara, Jakarta Pusat pada Jumat (26/2/2016) siang.
Azis dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.