JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, banyak partai politik yang menyewa lahan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan, banyak parpol yang tidak membayar sewa lahan tersebut.
"Parpol apa tidak pakai lahan Pemprov DKI? Sewa lho mereka. Banyak parpol yang kagak bayar (sewa lahan)," kata Basuki di Balai Kota, Senin (21/3/2016). (Baca: Yusril: Kegiatan Politik Tak Boleh Gunakan Aset Pemerintah)
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta pada tahun 2009, terdapat beberapa partai yang menyewa lahan milik Pemprov DKI. Di antaranya adalah PDI-Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Golkar.
Berikut ini adalah rincian alamat kantor partai yang dimaksud:
PDI Perjuangan
1. DPC PDI Perjuangan Jaksel menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jaksel.
2. DPC PDI Perjuangan Jakbar menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakbar.
3. DPC PDI Perjuangan Jakut menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PDI Perjuangan Jaktim menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Diren Sawit, Jaktim.
5. DPC PDI Perjuangan Jakpus menggunakan aset DKI tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.
Partai Golkar
1. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.
3. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.
4. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat menggunakan aset DKI tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.