JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap 83 orang yang terlibat aksi sweeping disertai aksi kekerasan yang mewarnai demonstrasi sopir taksi dalam memprotes angkutan berbasis aplikasi di Jakarta pada Selasa (22/3/2016).
Seorang di antara mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Tersangka sudah ada, satu," ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen (Pol) Nandang Jumantara di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa malam.
Nandang tidak mengingat identitas tersangka itu atau dari mana dia berasal, sopir taksi atau pengojek. Dia juga tidak tahu di mana tindak pidana dilakukan oleh tersangka itu.
Barang bukti yang digunakan untuk menjerat orang tersebut adalah bongkahan batu, pecahan kaca, dan lain-lain.
Penyidik mengenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang orang lain kepada seorang tersangka tersebut.
Nandang mengatakan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa 83 orang, termasuk seorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Untuk diketahui, 83 orang (yang ditangkap) itu ada (pengemudi) Go-Jek, ada sopir taksi. Sementara ini, belum kami pilah-pilah," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.