Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Wanita Diancam Penagih Utang di Jalanan karena Tunggak Bayar Mobil

Kompas.com - 25/03/2016, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Peristiwa pengancaman yang dilakukan oknum penagih utang atau debt collector kembali terjadi. Kali ini, Maya (26), asisten pribadi mantan Ketua MPR, Amien Rais, menjadi korban.

Kapolsek Metro Cilandak Kompol Muhammad Syafii menyebutkan, kejadian yang berlangsung pada Rabu (23/3/2016) sekitar 17.30 WIB ini bermula ketika Maya pulang dari sebuah pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Selatan.

"Maya bermaksud pulang dari Mal Citos mengendarai kendaraan roda empat Toyota Fortuner. (Ia) didatangi oleh satu orang yang langsung mengetok kaca mobil dengan maksud untuk menarik kendaraan roda empat," kata Kompol Muhammad Syafii berdasarkan keterangan yang diterima, Kamis (24/3/2016).

Tidak terima mobilnya hendak diambil, Maya pun terlibat adu mulut dengan seorang debt collector itu.

Melihat temannya cekcok dengan Maya, empat debt collector lainnya ikut menghampiri mobil yang dikendarai Maya.

"Sampai kunci mobil diambil oleh salah satu pelaku," kata Syafii.

Kaget kunci mobilnya diambil, Maya berteriak minta tolong. Pelaku yang tidak menyangka Maya melakukan hal seperti itu sempat mengembalikan kunci mobil dan mengajak perempuan itu pergi bersama ke Mapolsektro Cilandak.

Dalam perjalanan menuju Mapolsektro Cilandak, pelaku kembali menghentikan laju mobil Maya di depan Showroom Nissan Fatmawati.

"Menurut keterangan petugas sekuriti Nissan, saat berdebat, datang dua anggota Polsektro Cilandak. Permasalahan penarikan segera ditengahi dan diselesaikan di Mapolsektro Cilandak," kata Syafii.

Pelaku yang awalnya setuju dengan saran polisi sempat ikut bersama Maya ke kantor polisi.

"Akan tetapi, di tengah jalan, para pelaku memisahkan diri dan kabur tidak mengikuti korban," katanya.

Syafii menuturkan, pihaknya masih mendalami dan mencari sembilan penagih utang yang kabur tersebut.

Atas perbuatannya, kata Syafii, sejumlah orang itu dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman pidana penjara satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com