Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Uber dan Grab Car Itu Ilegal, Saya Mohon Pemerintah Jangan Kalah pada Asing"

Kompas.com - 26/03/2016, 12:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok pengemudi angkutan umum yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) mengaku akan kembali berunjuk rasa jika tarif Uber dan Grab Car tidak setara dengan tarif angkutan pelat kuning.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal PPAD Juni Prayitno kepada Kompas.com usai diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) pagi.

"Maksudnya apa sewa-sewa ini, jangan bikin akal-akalanlah. Angkutan sewa juga tidak pas itu, mereka ngangkut penumpang juga. Angkutan umum yang sudah masif dan terstruktur, harusnya mereka berbadan hukum. Untuk sewa, tarifnya tidak diatur. Akhirnya ada ketidaksetaraan. Pastinya bisa ada (demo) lagi," kata Juni.

Kata sewa yang dimaksud Juni adalah soal pengajuan izin Uber dan Grab Car yang tengah diurus dalam kurun waktu dua bulan, seperti yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Kedua perusahaan penyedia jasa transportasi online itu mengajukan izin jenis angkutan sewa. Dengan izin itu, dapat dipastikan tarif Uber dan Grab Car tidak akan dihitung seperti tarif taksi pada umumnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, tarif untuk angkutan sewa bergantung pada kesepakatan antara pengemudi dan penumpang sehingga tarif Uber dan Grab Car nantinya bisa saja tetap lebih murah dari tarif taksi pelat kuning. Hal inilah yang tidak diinginkan oleh PPAD dan dianggap sebagai persaingan yang tidak sehat.

"Kenapa sih negara harus mengikuti mereka? Negara jangan tunduk dengan mereka. Mereka yang harus tunduk pada negara. Mereka ilegal dan liar. Saya mohon kepada pemerintah, jangan kalah pada kepentingan asing. Ini perusahaan asing," tutur Juni.

Soal tarif Uber dan Grab Car nantinya belum dijelaskan lebih lanjut. Adapun perizinan yang harus dipenuhi oleh keduanya adalah soal standar angkutan atau kendaraan yang digunakan dan standar yang ditetapkan pada pengemudi, seperti memastikan punya SIM A umum, dan sebagainya. Batas waktu bagi keduanya untuk menyelesaikan perizinan itu adalah 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com