JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang menjerat anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz telah lengkap atau P21.
"Iya sudah lengkap ya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi, Selasa (29/3/2016).
Waluyo menambahkan kasus yang menjerat Ivan Haz tersebut sudah naik ke tahap penuntutan. Namun Waluyo belum bisa memastikan kapan kasus Ivan Haz tersebut bisa segera disidangkan.
Pasalnya, ia mengatakan belum mendapatkan informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan kasus tersebut akan disidangkan di pengadilan.
"Iya sudah masuk ke tahap penuntutan. Nanti saya hubungi Jaksanya, biar jelas kapan berkasnya disidangkan di pengadilan," ucapnya.
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun) sejak Senin (29/2/2016). (Baca: Aktivis Perempuan Bawa 20.000 Dukungan Petisi untuk Penjarakan Ivan Haz)
Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Kasus Ivan ini berawal dari laporan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan Haz juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.