JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Zaskia Gotik selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara selama enam jam di Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016).
Zaskia diketahui tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi kekasihnya, Rian, dan kuasa hukumnya Eddy Ribut Harwanto. Ia baru selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum Zaskia, Eddy mengatakan kliennya menghadapi 17 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pertanyaan tersebut seputar dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan Zaskia dalam sebuah program musik Dahsyat.
"Hari ini posisisnya hanya sebatas saksi. Ada dua pertanyaan esensi pokok, yaitu terkait pertanyaan 17 agustus, dan mengenai bebek nungging," ujar Eddy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016).
Edy menambahkan kliennya secara spontan mengeluarkan pernyataan tersebut. Karena menurut kliennya tujuannya untuk menghibur, tidak ada niatan untuk sengaja melakukan penghinaan terhadap lambang negara.
"Neng (Zaskia) tidak bermaksud menodai, neng disitu bersifat spontan. Jadi tidak ada itikad dan niat jahat. Tidak ada sama sekali," ucapnya.
Eddy menuturkan kliennya saat menjalani pemeriksaan kooperatif. Ia juga mengatakan kliennya sebagai warga negara Indonesia yang baik siap diperiksa lagi jika memang penyidik merasa perlu memeriksa kembali kliennya.
Pada 15 Maret 2016, Zaskia mengucapkan kata-kata yang dinilai melecehkan kehormatan negara saat segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy" dalam program "Dahsyat" yang ditayangkan RCTI.