JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat peringatan tahap pertama kepada ratusan masyarakat di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (30/3/2016). Menurut rencana, kawasan di empat RT di RW 004 ini akan ditertibkan 10 hari ke depan.
Sejak pukul 09.00, ratusan petugas dan aparat keamanan membagikan surat peringatan kepada warga di kawasan Pasar Ikan ini. Mereka menyisir rumah-rumah dan memberikan peringatan agar warga segera membongkar bangunan sendiri.
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi menyampaikan, hari ini diberikan SP 1 kepada 569 keluarga di RW 004. Warga tersebut berada di empat RT, yaitu RT 001, 002, 011, dan 012.
"Sebagian besar warga akan direlokasi ke rusunawa. Utamanya yang tinggal di darat. Akan direlokasi ke beberapa rusunawa, yaitu Marunda, Rawa Bebek, dan Cipinang Besar," ucapnya.
Sementara itu, lanjutnya, mereka yang tinggal di atas laut atau penampang basah tidak direlokasi. Jumlahnya sekitar 66 keluarga.
Terkait penertiban yang terkesan terburu-buru, kata Wahyu, pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada. Aturan yang ada juga telah keluar sejak lama, tetapi baru tahun ini dilaksanakan.
Sementara itu, sejumlah warga yang mendapatkan SP 1 tampak ketakutan. Mereka tidak menyangka penertiban bangunan akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan. Apalagi, sejauh ini tidak ada sosialisasi kepada warga.
"Kami dengarnya masih lama, atau bangunan yang mau dibongkar yang di atas laut. Tapi ini kami juga dikasih SP, maksudnya apa ini?" ucap Mardiana (37), warga RT 001 RW 004.
Selama ini, pihak kelurahan tidak pernah datang memberikan penjelasan atau sosialisasi terkait penertiban ini. Hal senada diungkapkan sejumlah warga lain yang menganggap penertiban ini sangat dipaksakan.
Berdasarkan data yang ada, lokasi penertiban di daerah ini ada di lima zona. Tiga zona, yaitu 1, 2, dan 3, berada di kawasan Pasar Ikan. Sementara dua zona lain, yaitu 4 dan 5, berada di kawasan Luar Batang. Akan tetapi, dua zona ini belum diberikan SP 1 dan masih dalam kajian pemerintah.
(Kompas/Saiful Rijal Yunus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.