Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Paripurna Ditunda-tunda, Ternyata Ada Pemerasan...

Kompas.com - 02/04/2016, 08:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangkap tangan upaya suap yang dilakukan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Pemberian suap sebesar Rp 1,14 miliar itu diduga terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Paripurna pengesahan dua raperda itu tak kunjung dilaksanakan.

Diduga ada tarik ulur karena pengembang ingin menurunkan kewajiban tambahan reklamasi menjadi lima persen nilai jual obyek pajak (NJOP), yang sebelumnya ditetapkan sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Ada apa DPRD menunda-nunda paripurna? Apa politik? Enggak tahunya ada pemerasan," kata Basuki atau yang akrab disapa Ahok itu di Balai Kota, Jumat (1/4/2016).

Ahok pun mengaku siap jika dimintai keterangan sebagai saksi.

"Sekarang justru pertanyaannya adalah, sekarang kami kalau rapat dibuka semua dan bisa disaksikan semua orang. Semua rapat putusannya jelas tentang raperda," kata Ahok.

Terhitung sudah tiga kali rapat paripurna diagendakan, tetapi jumlah kehadiran anggota Dewan tidak pernah kuorum.

Sanusi menjadi tersangka kasus tersebut. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Sanusi ditahan di Rutan Polres Jaksel hingga 20 hari ke depan.

Ariesman disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Beginilah Nasib Mohamad Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com