JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengimbau kepada para pengembang untuk mengikuti aturan yang berlaku jika ingin membangun proyek apa pun di Ibu Kota.
Selain itu, ia juga meminta para pengembang tidak melakukan negosiasi untuk melanggar aturan tersebut.
"Saya sudah berkali-kali ngomong, kalian harus percaya negara ini menuju tempat yang makin baik. Saya sudah fight untuk transparan, jadi kalian jangan punya pemikiran bangsa ini enggak bisa baik," kata Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (1/4/2016) malam.
Ahok mengatakan, ini terkait dugaan upaya pemberian suap oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 1.140.000.000.
Uang suap itu diduga terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda Nomor 52 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Ahok yang selama ini dikenal memiliki kedekatan dengan petinggi Agung Podomoro pun merasa dikhianati.
Meski demikian, Ahok tak mau menduga-duga ada negosiasi penurunan kewajiban pengembang reklamasi sebesar 5 persen dari aturan sebelumnya sebesar 15 persen.
"Pas di depan saya, (PT APLN) enggak pernah bilang, enggak mau. Tapi, di belakang saya, mereka nego-nego kan kurang ajar," kata Ahok.
"Memang beberapa pengembang harap Ahok enggak jadi gubernur lagi kan? Karena mereka enggak bisa nego lagi," kata Ahok.
KPK pun telah menetapkan Sanusi dan Ariesman sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah beberapa ruangan di DPRD DKI Jakarta, seperti ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ruang Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, ruang perundang-undangan, serta ruang CCTV.
"Makanya, begitu Pak Agus Rahardjo (Ketua KPK) ngomong, kan mungkin kasus ini bisa terjadi di seluruh Indonesia karena banyak yang suka dagang kebijakan," kata Ahok.