Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnu Nugroho
Pemimpin Redaksi Kompas.com

Wartawan Kompas. Pernah bertugas di Surabaya, Yogyakarta dan Istana Kepresidenan Jakarta dengan kegembiraan tetap sama: bersepeda. Menulis sejumlah buku tidak penting.

Tidak semua upaya baik lekas mewujud. Panjang umur upaya-upaya baik ~ @beginu

Pak Ahok, untuk Siapa Reklamasi Pantai Jakarta?

Kompas.com - 04/04/2016, 06:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

KOMPAS.com — Tanpa ditanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak sulit menjawab pertanyaan "untuk siapa reklamasi pantai Jakarta diberikan?". Sejumlah keterangan, fakta, dan data mengemuka tanpa diminta di dunia yang serba terhubung ini.

Sejak operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang menerima uang Rp 1.140.000.000 dari PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), Kamis (31/3/2016), jawaban atas pertanyaan di atas muncul ke permukaan.

Jawaban pertama dan terutama untuk reklamasi Jakarta yang akan mewujud dalam 17 pulau itu langsung menunjuk kepada sembilan pengembang.

Pengembang itu adalah Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan APL yang menyuap M Sanusi), Pelindo II, Manggala Krida Yudha, Taman Harapan Indah, dan Jaladri Kartika Ekapaksi. Lima pengembang ini masing-masing mendapat izin prinsip atas satu pulau.

Empat pengembang lain adalah Jakarta Propertindo (2 pulau), KEK Marunda (2 pulau), Pembangunan Jaya Ancol (4 pulau), Kapuk Naga Indah (5 pulau). Kapuk Naga Indah yang mengembangkan lima pulau adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Reklamasi Jakarta dalam wujud 17 pulau ini untuk sementara diberi nama Pulau A hingga Q. Dilihat dari ketinggian, 17 pulau ini akan menyerupai kalung dengan untaian batu permata di cekungan garis pantai Jakarta sepanjang sekitar 32 kilometer.

Untuk 17 pulau ini, izin prinsip sudah dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur No 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara DKI Jakarta. Peraturan ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 19 September 2012, atau sebulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Namun, peraturan gubernur itu tidak lahir tiba-tiba. Di atasnya adalah Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Puncak, dan Cianjur.

Peraturan ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Agustus 2008, atau dua bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan maju lagi dalam Pemilu Presiden 2009 dan terpilih pada periode kedua.

Di atas peraturan presiden ini, ada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan ini ditandatangani Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995, atau pada akhir masa kejayaannya.

Posisi Ahok

Memegang izin prinsip dari Gubernur DKI Jakarta sebagai Ketua Badan Pengendali Reklamasi Jakarta saja tidak cukup bagi para pengembang untuk mendapat keuntungan. Dibutuhkkan izin lainnnya, yaitu izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin proyek/reklamasi untuk menjemput keuntungan itu.

Izin terakhir terkait rencana reklamasi ini dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam bentuk izin proyek/reklamasi atas Pulau F, Pulau I, Pulau K, dan Pulau G. Izin proyek/reklamasi Pulau F dan Pulau I ditandatangani pada 22 November 2015. Izin proyek/reklamasi Pulau K ditandatangani pada 17 November 2015.

doc. Bappeda DKI Jakarta. Gambar proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
Sementara itu, Pulau G yang dikembangkan APL lewat anak perusahaannya Muara Wisesa Samudra, izin proyek/reklamasinya ditandatangani pada 23 Desember 2014.

Ahok sebagai gubernur menuangkannya dalam SK Gubernur No 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Oleh pengembang, proyek Pulau G ini diberi nama Pluit City.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com