JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bahwa fraksinya akan mengajak fraksi lain untuk menghentikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Fraksi PDI-P telah mendapat instruksi dari DPD PDI-P DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan raperda itu.
Instruksi tersebut muncul sebagai respons dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Kita akan menghentikan raperda ini. Kebetulan saya Ketua DPRD, saya akan rapatkan dengan yang lain untuk juga sepakat menghentikan pembahasan raperda ini," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (4/4/2016).
(Baca: Respons Penangkapan Sanusi, PDI-P Instruksikan Fraksinya Berhenti Bahas Raperda Reklamasi)
Pelaksana Tugas Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Bambang Dwi Hartono mengeluarkan surat instruksi untuk Fraksi PDI Perjuangan agar menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi di DPRD DKI Jakarta.
Adapun dua raperda terkait reklamasi yang sedang dibahas adalah Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Raperda Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Dengan adanya instruksi ini, Fraksi PDI-P tidak akan melanjutkan pembahasan kedua raperda ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Sanusi, Kamis (31/3/2016), terkiat kasus suap.
Pada Jumat (1/4/2016), KPK pun menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Presdir PT APL Ariesman Widjaja (AWJ) sebagai tersangka kasus korupsi.
AWJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada Sanusi. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.
Uang suap dari PT APL itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.