Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kewajiban Pengembang yang Dapat Proyek Reklamasi Pantura Jakarta

Kompas.com - 04/04/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta, pihak pengembang yang terlibat dalam proyek tersebut dibebankan sejumlah kewajiban oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kewajiban itu diuraikan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2016).

"Di peta tata ruang kami itu, hampir 40 sampai 50 persen untuk publik. Kawasan yang bisa digunakan pengembang adalah sisanya. Jadi, untuk publik besar sekali, loh," kata Tuty.

Tuty menjelaskan, pihak pengembang yang ikut serta dalam proyek reklamasi diwajibkan untuk mengalokasikan area publik berupa ruang terbuka hijau (RTH) 20 persen, ruang terbuka biru (RTB) dalam bentuk danau dan resapan sebanyak lima persen, fasos-fasum lima persen, infrastruktur 10-15 persen, serta pantai publik minimal 10 persen dari total keliling pulau.

Dari sejumlah kewajiban itu, wilayah yang diperuntukkan bagi publik bisa mencapai 50 persen.

Secara garis besar, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tiga hal dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pertama, soal kewajiban pengembang, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Bentuk poin kewajiban berupa pembangunan sarana dan prasarana umum, utilitas kota, serta infrastruktur penghubung antar pulau.

Hal yang masih masuk dalam kategori kewajiban juga soal pengerukan sedimentasi kanal dengan spesifikasi teknis dan minimum kedalaman sesuai dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Untuk poin kontribusi, bentuknya berupa penyerahan lahan seluas lima persen dari total luas hak penggunaan lahan (HPL). Kontribusi lahan yang dimaksud berada pada zona selain zona sempadan pantai, zona terbuka hijau, zona terbuka biru, dan zona pelayanan umum dan sosial.

Sedangkan poin tambahan kontribusi adalah kontribusi yang ditetapkan dalam rangka menata kembali kawasan Utara Jakarta dan penataan kembali daratan Jakarta secara umum.

Adapun usul tambahan kontribusi dari Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan.

Kompas TV Ini Pro dan Kontra Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com