Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RU Ditangkap karena Kuras Uang dengan Kartu ATM Palsu

Kompas.com - 04/04/2016, 17:42 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan, RU (31), ditangkap oleh Unit IV Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran melakukan penggandaan kartu ATM atau "skimming". Beberapa bulan sebelumnya, suami RU juga ditangkap dengan kejahatan yang sama.

"Suaminya ditangkap pada bulan Agustus lalu. Sekarang istrinya melakukan hal yang sama, yakni dengan modus skimming," ujar Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di kantornya, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Krishna menuturkan, untuk melakukan modus tersebut, RU dibantu dengan rekannya yakni WS (29), A, dan MR alias NN. Modus kejahatan ini, mulanya sang pelaku RU mendapatkan kartu ATM dari MR.

Keduanya bertemu di pinggir jalan di kawasan Tomang, Jakarta Barat untuk menyerahkan kartu tersebut. Dalam hal ini, MR ditugaskan untuk mencari data rekening yang tertera dalam kartu ATM milik nasabah bank.

Setelah mendapatkan data, MR pun menggandakan ATM milik nasabah ke berbagai bank. Seusai digandakan, RU akan menyerahkan kartu ATM tersebut kepada A dan WS. Mereka diminta untuk mengambil uang dalam rekening tersebut, lalu membelanjakannya dalam bentuk barang elektronik seperti televisi dan telepon seluler.

Krishna menjelaskan, pelaku mencuri data rekening milik nasabah yang tertera dalam kartu ATM, dengan menempelkan alat penyadap pada mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Jadi saat nasabah menggesekkan kartu ATM-nya, otomatis data ataupun pin di kartu ATM itu ketahuan," ungkapnya.

Selain untuk keperluan pribadi, lanjut Krishna, pelaku juga menjual kartu ATM hasil gandaan itu dengan harga jutaan rupiah. Meski begitu, baik penjual atau pembeli sama-sama tidak mengetahui berapa banyak jumlah uang yang ada dalam kartu ATM tersebut.

"Misalnya dijual Rp 10 juta. Bisa jadi isi ATM-nya tidak sebanyak itu, tapi bisa juga isinya lebih dari Rp 10 juta," ucapnya.

Krishna melanjutkan, RU dan WS sendiri ditangkap petugas kepolisian saat berada di salah satu pusat perbelanjaan di Puri Indah, Jakarta Barat. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni A dan MR masih dalam pencarian.

"Dari hasil penggeledahan di rumah RU dan kontrakan WS juga kami temukan puluhan kartu ATM baik yang belum dan sudah digunakan. Ada 26 kartu ATM dari berbagai bank yang sudah digandakan," ujarnya.

Selain kartu ATM itu, kepolisian juga mengamankan bukti lain berupa empat KTP palsu, enam buku tabungan, dan mobil Daihatsu Xenia warna putih.

Pakaian yang digunakan pelaku saat bertransaksi, delapan ponsel, satu unit televisi dan sebuah laptop turut diamankan polisi.

"Pelaku kami sangkakan atas Pasal 363 KUHP dan Pasal 263 KUHP yakni mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan," ucap Krishna.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com