Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan "Three In One", Solusi atau Malah Menambah Kemacetan?

Kompas.com - 05/04/2016, 07:04 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba penghapusan sistem "three in one" akan dimulai hari ini, Selasa (5/4/2016) hingga sepekan ke depan. Nantinya hasil uji coba tersebut akan menjadi rujukan untuk membuat keputusan apakah sistem tersebut akan tetap diberlakukan ataukah dihapuskan.

Jika di saat masa uji coba tersebut tidak terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan protokol Ibukota, maka sistem tersebut akan dihapuskan. Namun jika terjadi kepadatan kendaraan, sistem tersebut masih akan berlaku hingga nantinya ada sistem lain yang mampu mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai, penerapan "three in one" di Jakarta tidak mengurangi kemacetan. Pasalnya, banyak pengguna kendaraan yang memakai jasa joki sehingga aman melintas ketika "three in one" diberlakukan.

"Kami menduga, "three in one" ini sebenarnya tidak ada pengaruh karena orang-orang juga pakai joki," kata dia di Balai Kota, Senin (4/4/2016).

Oleh karena itu, Ahok menilai, volume kendaraan di Jakarta ketika uji coba penghapusan "three in one" akan sama dengan ketika sistem itu diberlakukan.

Ahok juga mengaku sudah lama ingin menghapus "three in one". Mulanya, Ahok ingin penghapusan "three in one" berbarengan dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Namun, rencana itu berubah setelah polisi mengungkapkan adanya bayi yang dimanfaatkan joki "three in one". Bayi-bayi itu diberi obat penenang agar tidak rewel.

Ahok pun memutuskan untuk segera menghapus "three in one" tanpa menunggu penerapan ERP. (Baca: Problematika Sistem "Three In One"...)

Berbeda dengan polisi

Sementara itu, menurut pihak kepolisian, penerapan "three in one" masih sangat dibutuhkan dalam mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta selagi belum adanya solusi yang lebih efektif. Sebab, menurut polisi, pada jam sibuk, yakni pagi dan sore hari, kemacetan di Jakarta akan semakin parah jika peraturan itu dihapus.

"Menurut kami, sampai saat ini masih dibutuhkan (peraturan "three in one"), karena pada jam sibuk keluar semua (kendaraan), itu akan memperparah kemacetan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, rencana penghapusan sistem "three in one" perlu dipertimbangkan lebih jauh. Menurut dia, polisi setuju akan rencana itu asalkan ada solusi program pengganti "three in one" untuk menguraikan kemacetan.

"Ditlantas menyarankan sepanjang sudah ada penggantinya oke-oke saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2016). (Baca: Polda Metro Tunggu Hasil Uji Coba Penghapusan "Three In One")

Mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta menerapkan ERP sebagai ganti "three in one", Budiyanto menilai hal itu merupakan gagasan yang baik. Namun, menurut dia, penerapan ERP memerlukan sederet persiapan agar program tersebut dapat berjalan tanpa mengalami kendala.

"Permasalahannya untuk membangun ERP banyak yang harus dipersiapkan, di antaranya seperti sumber daya manusianya, sarana prasarana, payung hukum, dan database," ucapnya.

Budiyanto pun tak menampik adanya masalah sosial yang timbul dari "three in one" , yakni keberadaan para joki. Menurut dia memang tidak dibenarkan jika pengendara menggunakan jasa joki. Kegiatan joki sudah dilarang, seperti yang tertera dalam Pasal 4 Ayat 1, 2, dan 3 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Adapun peraturan "three in one" berisi larangan bagi kendaraan pribadi beroda empat berpenumpang kurang dari tiga orang untuk melintas di jalan-jalan tertentu di Jakarta. Peraturan itu berlaku di jalan-jalan protokol, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thmarin, dan Gatot Subroto setiap hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00, dan pukul 16.30-19.00.

Meski bertujuan melarang kendaraan pribadi beroda empat dengan penumpang kurang dari tiga orang melintas, pada prakteknya banyak joki "three in one" di pinggir jalan yang menawarkan jasanya. Beberapa di antaranya adalah anak di bawah umur. Kondisi itulah yang melatarbelakangi rencana penghapusan peraturan "three in one" itu.

Kompas TV Dishub Sediakan 600 Bus Antisipasi Kemacetan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com