JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan penyelewengan pajak oleh tiga pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan demikian, ketiga tersangka itu segera menjalani persidangan. (Baca: Pasal Berlapis bagi Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi).
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RD, salah satu staf unit pelayanan pajak daerah Cilandak; SAD, bidang pengendalian Dispenda DKI Jakarta; dan RM, staf unit pelayanan pajak daerah Grogol.
"Berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejati pada 2 Februari 2016. Hari ini ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2016).
Selain menyerahkan tersangka kepada Kejati DKI Jakarta, polisi akan melimpahkan barang bukti kasus tersebut ke Kejati DKI Jakarta.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa uang Rp 40 juta, satu unit mobil berjenis Nissan Grand Livina, dan beberapa bendel laporan hasil pajak daerah atas nama PT. Mulia Medinindo Mandiri, PT. Dharma Contrindo, PT. Thanaland Indah, PT. Grand Swiss International, PT. Jakarta Internasional Hotel, dan Development Tbk.
Menurut Mujiyono, para pelaku tergabung dalam tim Dispenda DKI Jakarta, yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga hotel.
(Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak).
Para pelaku kemudian mengaku bisa mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan asalkan calon korbannya memberikan sejumlah uang.
"Namun jika korban menolak tersangka akan menaikan hasil pemeriksaan pajaknya, tapi jika korban memberikan sejumlah uang nilai temuan pajak akan dibuat menjadi rendah," ucap Mujiyono.
Ketiga pegawai tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (11/12/2015) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.