Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara P21, Tiga Pegawai Pajak DKI Segera Disidang

Kompas.com - 05/04/2016, 13:34 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan penyelewengan pajak oleh tiga pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan demikian, ketiga tersangka itu segera menjalani persidangan. (Baca: Pasal Berlapis bagi Pegawai Pajak DKI yang Ditangkap Polisi).

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah RD, salah satu staf unit pelayanan pajak daerah Cilandak; SAD, bidang pengendalian Dispenda DKI Jakarta; dan RM, staf unit pelayanan pajak daerah Grogol.

"Berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejati pada 2 Februari 2016. Hari ini ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejati DKI Jakarta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/4/2016).

Selain menyerahkan tersangka kepada Kejati DKI Jakarta, polisi akan melimpahkan barang bukti kasus tersebut ke Kejati DKI Jakarta.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa uang Rp 40 juta, satu unit mobil berjenis Nissan Grand Livina, dan beberapa bendel laporan hasil pajak daerah atas nama PT. Mulia Medinindo Mandiri, PT. Dharma Contrindo, PT. Thanaland Indah, PT. Grand Swiss International, PT. Jakarta Internasional Hotel, dan Development Tbk.

Menurut Mujiyono, para pelaku tergabung dalam tim Dispenda DKI Jakarta, yang melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga hotel.

(Baca: Pegawai Pajak DKI Minta Imbalan Rp 500 Juta untuk Kurangi Pajak).

Para pelaku kemudian mengaku bisa mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan asalkan calon korbannya memberikan sejumlah uang.

"Namun jika korban menolak tersangka akan menaikan hasil pemeriksaan pajaknya, tapi jika korban memberikan sejumlah uang nilai temuan pajak akan dibuat menjadi rendah," ucap Mujiyono.

Ketiga pegawai tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (11/12/2015) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Berenang di Kolam Dewasa, Bocah 7 Tahun di Bekasi Tewas Tenggelam

Megapolitan
Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com