JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa pembangunan gedung parkir di Mapolda Metro Jaya merupakan hasil dari program corporate social responsibility (CSR) dari PT Agung Podomoro Land.
Menurut dia, pembangunan tempat parkir itu bukan hasil dari program CSR, melainkan bentuk kewajiban pengembang.
"Ini bukan CSR, melainkan kewajiban pengembang," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (5/4/2016).
Basuki menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan bagi pengembang yang hendak menaikkan koefisien lantai bangunan (KLB) dari properti yang mereka bangun.
Jika KLB dari properti yang dibangun ingin dinaikkan dari yang telah diatur, maka pengembang wajib membayarkan kompensasi tidak dalam bentuk uang.
"Kalian pengembang pasti ngutang sama kami (Pemprov DKI), kok. Lu mau naikin KLB, tinggal bayar saja hitung-hitungannya, terus nilainya dihitung pakai appraisal," tutur dia.
Pria yang dikenal dengan nama Ahok ini mengatakan bahwa kompensasi KLB untuk pembangunan tidak hanya berlaku dalam pembangunan gedung parkir di Mapolda Metro, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur lainnya, seperti rumah susun dan jalan layang di Bundaran Semanggi, yang rencananya dibangun mulai bulan ini.
"Kebijakan kita untuk bangun banyak rusun dan tempat parkir karena saya ingin di tengah kota ada tempat parkir motor dan mobil. Kan bus tambah banyak, Kalau kamu capek (bawa kendaraan pribadi) kamu parkir, terus naik bus," ujar Ahok.
Peletakan batu pertama pembangunan gedung parkir di Mapolda Metro Jaya dilakukan pada 3 Maret 2016.
Gedung parkir itu dibangun menjadi delapan lantai dengan fasilitas landasan helikopter di atap bangunan (P-8), kemudian ditambah dengan ruang kerja administrasi kantor di lantai dasar (P-1) dan lantai 1 (P-2).
Adapun luas bangunan itu lebih kurang 30.582,82 meter persegi. Gedung parkir ini memiliki kapasitas untuk 798 mobil dan delapan bus.
Biaya pembangunan gedung ini diperkirakan mencapai Rp 70 miliar melalui kewajiban pengembang atas nama PT Jaladri Kartika Paksi (anak perusahaan dari Agung Podomoro Land).
Masa pembangunannya diperkirakan akan berlangsung selama satu tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.