JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah bertemu dengan Sunny Tanuwidjaja, stafnya yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Dari pertemuan itu, Ahok, sapaan Basuki, menyebut Sunny membantah semua tudingan yang diarahkan kepadanya. "Dia udah bilang tidak pernah lakuin apa-apa," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (6/4/2016).
Menurut Ahok, Sunny sedang menempuh pendidikan S-3 di salah satu universitas di Illinois, Amerika Serikat. Saat ini, ia diketahui sedang menyusun desertasi.
Desertasinya sendiri membahas mengenai sepak terjang Ahok dalam dunia politik.
"Dia mau ikutin karier saya sampai bisa terpilih lagi. Saya kan dianggap cuma anak hoki. Kalau enggak ada Jokowi, saya enggak bisa jadi gubernur. Nah, dia mau teliti bisa enggak Ahok jadi gubernur lagi," ujar Ahok.
Mengenai disebut-sebutnya nama Sunny, Ahok menyatakan mempercayakan sepenuhnya pada hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia yakin KPK akan bertindak profesional.
"KPK aja suruh telusuri. Kalau nanti banyak yang masuk bagus. Karena negara ini harus bebas dari korupsi," ucap Ahok.
Dari pemberitaan di beberapa media online, nama Sunny disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Sanusi. Suap diberikan oleh pihak swasta yang ingin mendapat keuntungan melalui raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Sunny bahkan disebut sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Namun, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membantah jika Sunny sudah diminta untuk dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang melibatkannya.
"Bahwa sampai saat ini, KPK hanya meminta pencegahan untuk dua nama, pertama Sugianto Kusuma dan yang kedua, Ariesman Widjaja, yang pada Jumat lalu sudah menyerahkan diri ke KPK," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sugianto Kusuma atau Aguan Sugianto merupakan Chairman Agung Sedayu Group. Sementara itu, Ariesman Widjaja merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
Kedua perusahaan itu merupakan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
"Belum ada inisial S yang dicegah ke luar negeri. Permohonan KPK ke Imigrasi hanya untuk dua orang tadi," kata Yuyuk.