JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Hanura membatalkan rencana melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya terkait penghinaan yang dilakukan saat berunjuk rasa dengan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ).
Namun, Kader Muda Hanura tetap berharap polisi dapat melakukan penyidikan terhadap penghinaan tersebut.
"Terkait dengan banyaknya konten materi yang mengandung unsur tindak pidana umum sehingga tidak perlu adanya aduan, kami berharap agar polisi bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda (Gema) Hanura, Andin Bahtiar, di Kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
Penghinaan yang dimaksud adalah adanya perkataan negatif Rizieq tentang Pancasila serta telah menebarkan rasa permusuhan dan kebencian terhadap salah satu etnis.
"Sampai membawa-bawa pelesetan Pancasila jadi 'pancagila' segala macem itu dan kata-kata lain yang tidak selayaknya. Minimal ini ada dua versi dari senior, kuasa hukum kita, bahwa ini melanggar KUH Pidana dan UU ITE," lanjut Andin.
Hanura awalnya berencana melaporkan Rizieq karena telah melakukan lima penghinaan, di antaranya penghinaan terhadap Pancasila yang dipelesetkan menjadi pancagila, penghinaan terhadap Hanura, penghinaan terhadap Ketua Umum Hanura Wiranto, penghinaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan penghinaan terhadap etnis Tionghoa.
Namun, laporan tersebut batal dilakukan karena dianggap hanya menimbulkan kegaduhan.