Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag: Tidak Pernah Ada Buku Nikah Siri

Kompas.com - 06/04/2016, 18:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI membantah bahwa pihaknya menerbitkan buku nikah siri.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Machasin mengatakan, negara tidak pernah menyetujui adanya nikah siri.

Selain itu, menurut dia, nikah siri tidak tercatat secara administratif perkawinan, yang diakui oleh negara.

"Negara tidak akan pernah menerbitkan buku itu, karena bertentangan dengan negara sendiri. Kalau pun ada yang menerbitkan, berarti bukan dari negara," kata Machasin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/4/2016).

Hal ini disampaikan Machasin dalam menanggapi beredarnya foto buku mirip buku nikah dengan tulisan "Buku Nikah Siri Departemen Agama RI". Foto buku tersebut beredar di media sosial.

Senada dengan Machasin, Pegawai Pencatat Pernikahan Kecamatan Pejaringan, Nawawi menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan surat nikah siri.

"Di KUA tugasnya hanya dua, menikahkan dan rujuk. Kalau nikah siri tidak akan tercatat di regristrasi negara," kata Nawawi.

Ia menyampaikan bahwa setiap pasangan yang ingin menikah, harus menyertakan surat keterangan dari RT, RW, serta harus didampingi pegawai pencatat pernikahan.

Namun, Nawawi menyebut bahwa banyak warga yang ingin menikah siri, yang datang ke Kecamatan untuk menanyakan cara pembuatan buku nikah.

"Banyak yang datang, tetapi kami nasihati mereka. Ini karena setiap pernikahan harus jelas, harus tercatat di negara. Selain itu, kasihan juga anaknya, statusnya tidak jelas nanti," kata Nawawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com